Pemkot Bandung Izinkan Barang Milik Daerah untuk Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 21 Januari 2024, 07:00 WIB
Pemkot Bandung Izinkan barang milik daerah untuk kampanye,
Pemkot Bandung Izinkan barang milik daerah untuk kampanye, /

Baca Juga: Proyek Digital Tagih Janji dan AI Hoax Buster Juara Kompetisi Inovasi Digital Pemilu, Ini Daftar Pemenangnya

Jika ternyata ada indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari - 7 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x