BLT BPJS Tahap 2 Telah Disalurkan, Segera Cek rekening Anda

- 11 November 2020, 09:03 WIB
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM /pixebay/mrganso/



GALAJABAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS tahap 2 telah disalurkan sejak Senin 9 November 2020 lalu. Bantuan yang diberikan tetap Rp1,2 juta per penerima.

Ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: JKT48 Tercancam Bubar Akibat Kesulitan Ekonomi Selama Pandemi Covid-19

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah seperti dikutip galajabar dari situs resmi Kemnaker.

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Ida.

Ida mengaku terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

Baca Juga: Temui Habib Rizieq Shihab di Waktu yang Sama, Wasekjen MUI: Tidak Janjian dengan Anies Baswedan

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Antam Anjlok, Kabar Gembira Untuk yang Ingin Membelinya

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," jelasnya.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," imbuhnya.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x