Laga Persib di Babak 8 Besar Piala Presiden 2022 Tanpa Penonton di SJH, Ini Imbauan Kapolresta Bandung

- 27 Juni 2022, 12:52 WIB
Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.
Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung. /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad/

GALAJABAR - Persib Bandung sebagai juara Grup C Piala Presiden 2022 akan menjadi tuan rumah pada babak 8 besar menghadapi tim yang nantinya keluar sebagai runner up Grup A.

Laga babak perempat final yang akan dilakoni Persib tersebut dijadwalkan berlangsung pada, Jumat 1 Juli 2022 mendatang.

Selaku tuan rumah, Persib dipastikan tidak diperbolehkan bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung.

Baca Juga: Hotman Paris Temui MUI Minta Maaf kepada Umat Islam atas Kasus Promo Miras Muhammad dan Maria

Larangan tersebut buntut dari kejadian meninggalnya dua orang bobotoh, saat laga Persebaya Surabaya kontra Persib pada babak penyisihan grup pada 17 Juni 2022 lalu.

Selain itu, berdasarkan keputusan Panitia Disiplin Piala Presiden 2022, panpel Persib tidak boleh menggelar pertandingan dengan disaksikan oleh penonton.

Oleh karena itu, Persib kemungkinan akan bertanding di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Diduga Aibat Rem Bus Blong Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Belasan Orang Terluka, Ini Imbauan Polisi

"Ada empat poin dalam surat dari Panitia Disiplin Piala Presiden 2022, di antaranya Persib tidak boleh bertanding Di Stadion GBLA, dan tidak boleh menggelar pertandingan dengan disaksikan oleh penonton," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, usai rapat koordinasi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 27 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x