Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

- 30 Desember 2020, 09:18 WIB
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel.
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel. //Instagram.com/@gisel_la /



GALAJABAR - Gisella Anastasia alias Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya.

Artis penyanyi tersebut pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus itu.

Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Ponsel Terancam Tak Dapat Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari, Ini yang Harus Anda Lakukan!

Yusri mengatakan, Gisel maupun MYD mengakui adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Baca Juga: Man United vs Wolverhampton: Rashford Menangkan Setan Merah

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.*

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah