Selain Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Juga Terancam Pidana Pemalsuan Dokumen

- 28 September 2021, 15:08 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam dilaporkan oleh seorang warganet
Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam dilaporkan oleh seorang warganet /Instagram/@lestykejora

GALAJABAR- Pengakuan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar berbuntut panjang. Seorang warganet bernama Mila Machmudah Djamhari berniat melaporkan keduanya ke polisi.

Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan pembohongan publik.

Untuk diketahui bahwa Mila Machmudah Djamhari adalah mantan politisi PAN.

"Bismillah... saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat," tulisnya melalui Facebook dilihat galajabar Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Soal Pungutan Iuran, Sugianto Minta Pemdes Ciwidey Akomodir Keluhan Pengemudi Ojek

Hal itu kata dia agar menjadi pembelajaran bagi artis lain untuk tidak menjadikan syariat islam sebagai komoditas.

"Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat islam sebagai komoditas," jelasnya.

Dia membeberkan alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar dapat dikenai pidana bahkan dapat divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Berikut Tanda Seseorang Memiliki Empati yang Rendah, Salah Satunya Tidak Pernah Berkorban Lho!

"Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongannya??? karena sudah ada yurisprudensi kasus dugaan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.... Divonis 4 tahun..," terang dia.

Tak hanya itu, selain ancaman empat tahun penjara, Milla juga menyebut bahwa ancaman pemalsuan dokumen juga dapat menjerat pasangan Leslar.

Mila menyoroti soal pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Dinilai Baik Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender, Pemkab Bandung Raih Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2020

Dalam keterangan yang diunggahnya dia menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan pada pencatatan nikah salah satu syaratnya adalah pernyataan masih perjaka atau perawan.

Sedangkan di sisi lain, Rizky Billar dan Lesti Kejora terang-terangan menikah siri pada awal tahun dan pernikahan secara negara belum lama ini digelar.

"Lesti dan Billar terbutki mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada syariat agama," beber dia.

Baca Juga: Tidak Jujur Soal Pernikahan Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bisa Divonis 4 Tahun Penjara

Lebih lanjut Mila mengutip Alquran Surat An Nahl Ayat 105 soal pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ngada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta." pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x