Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda Twitter, Meta dan TikTok

- 18 Desember 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi - Aplikasi TikTok.
Ilustrasi - Aplikasi TikTok. /karawangpost/Pixabay/8268513

GALAJABAR - Dianggap gagal menghapus konten ilegal, Rusia mendenda Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok.

Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow, menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.

Dilansirkan Antara dari reuters, Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet, sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan, Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Bongkar Kelakuan Asli Gaga Muhammad

Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.

Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar.

Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.

Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x