Thailand jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Melegalkan Penggunaan Ganja, Seperti Apa Aturannya?

- 9 Juni 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Thailand Buat Aturan Per Tanggal 9 Juni Masyarakat Dapat Menanam Ganja Secara Legal
Ilustrasi. Pemerintah Thailand Buat Aturan Per Tanggal 9 Juni Masyarakat Dapat Menanam Ganja Secara Legal /NickyPe/Pixabay

GALAJABAR - Pemerintah Thailand secara resmi menerapkan Undang-Undang legalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik mulai, Kamis 9 Juni 2022.

Negeri Gajah Putih ini mencatat sejarah, karena menjadi negara di Asia Tenggara yang pertama melegalkan penggunaan ganja.

Selain itu, Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.

Baca Juga: BNN Musnahkan 308.445 Gram Sabu dan 29.482 Butir Ekstasi: Sama dengan Selamatkan 300.000 Orang dari Narkoba

Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga.

Meski demikian, warga tak bisa sembarangan menumbuhkan tanaman ganja. Thailand menetapkan sejumlah persyaratan.

"Setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool dikutip dari laporan Bangkok Post.

Baca Juga: Tampil Bareng Refal Hady Dalam Sebuah Series, Si Cantik Anya Geraldine Bikin Warganet Heboh

Withid juga menjelaskan, Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).

"Bagi siapa saja yang ingin menanam ganja harus memperhatikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Tak hanya itu, Thailand juga menetapkan batasan ekstraksi ganja. Aturan itu di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dianggap sebagai zat Tipe 5 berdasarkan undang-undang soal pengendalian dan penekanan narkotika.

"Dengan begitu, ekstrak tanaman ganja dengan kadar kandungan tersebut tetap dinilai ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Sukses Jual Kentut, Stephanie Matto Kini Jual Keringat Payudara dengan Harga Rp 7 Juta, Berminat?

Lebih jauh, impor biji ganja dan bagian lain dari tanaman mariyuana tersebut tak perlu menggunakan izin dari pihak berwenang.

Meski demikian, impor produk dari tanaman tersebut diizinkan, tapi harus sesuai dengan aturan seperti bibit tanaman lain.

Sementara itu, aturan mengenai produk dari ekstrak ganja yang masuk ke Thailand akan diatur di bawah UU berbeda, sesuai jenis produk.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x