Baca Juga: 8 Rekomendasi Perabotan Rumah Tangga Minimalis Beli di Promo 10.10
Dalam Permenaker tersebut, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, tegas Ida, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” ujarnya.***