Munarman: Clear, Hasil Tes Cepat Tepis Isu Habib Rizieq Positif Covid-19

12 Desember 2020, 18:57 WIB
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya untuk Menjalani Pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Fauzan

GALAJABAR - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan, hasil tes cepat Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya non reaktif.

Menurutnya, hal itu maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar Covid-19.

"Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu Covid-19 tidak ada. Clear bersih," ujar Munarman seperti dikutip GalaJabar dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Keren, Panorama Rancakalong Sumedang Diperindah Jalan Mulus Pasirbiru-Cijambu

Soal pemeriksaan, Munarman mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," kata Munarman seperti dikutip GalaJabar dari Antara.

Sebelumnya, Rizieq menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Everton vs Chelsea, Tuan Rumah Kehilangan Tiga Pemain Andalan


Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutur Rizieq.

Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Baca Juga: Tanggal 12 Desember jadi Hari Penca Silat Jawa Barat Oleh Ridwan Kamil, Ini Faktanya!

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler