Gara-Gara Habib Rizieq, Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Enggan Rekonsiliasi

- 12 Desember 2020, 14:10 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD.*
Tangkapan layar Mahfud MD.* /instagram.com/mahfudmd/

GALAJABAR - Pemerintah telah mencoba untuk menjalin silaturahmi dengan Habib Rizieq Shihab (HRS) saat beberapa hari tiba di tanah air.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, yang sebenarnya terjadi adalah dirinya mengajak agar diatur pertemuan silaturahmi. Pertemuan tersebut, katanya, bisa dilakukan di tempat yang netral.

"Penjelasan: Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9/11/2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat," kata @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu, 12 Desember 2020.

Namun, menurut Mahfud, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) malah menjawab dengan lantang. HRS melontarkan syarat-syarat rekonsiliasi yang dianggap pemerintah terlalu tinggi.

"Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt. Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS," papar Menko Mahfud.

Seperti diketahui, pada Sabtu ini HRS menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya. Habib Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus kerumunan massa dan juga penghasutan.

Baca Juga: Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Menaker Ida Fauziyah Beri Penjelasan

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan siap jika akan langsung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

“Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ujar Aziz saat dirinya tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x