Dari Dada Rosada Hingga M. Nazaruddin Pernah Merasakan Dinginnya Sel Lapas Sukamiskin

7 Januari 2021, 15:14 WIB
MANTAN Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalami mantan Sekda Bandung Edi Siswadi seusai salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Rabu, 6 Juli 2016. Perayaan Lebaran di Lapas Sukamiskin berlangsung khidmat.* /ADE BAYU INDRA/PR /

GALAJABAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Sukamiskin Bandung yang dibangun sejak 1918, sebelumnya merupakan penjara bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik pada zaman penjajahan Belanda. 

Salah satunya adalah Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Lapas ini juga menjadi saksi atas lahirnya sebuah karya buku berjudul 'Indonesia Menggugat' yang ditulis Bung Karno. 

Sejak dulu Lapas Sukamiskin digunakan untuk penjara umumnya, akan tetapi pada tahun 2012 ada kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, bahwa Lapas Sukamiskin adalah penjara khusus narapidana korupsi.

Baca Juga: Akhirnya, Juwita Bahar Akui Sudah Menikah dengan Kekasihnya

Sejak saat itu, beberapa pejabat pemerintah, kepala daerah, ketua partai hingga pengusaha yang melakukan tindak pidana korupsi sempat merasakan dinginnya sel tahanan Lapas Sukamiskin.

Yuk kita cek, siapa saja yang pernah ada di dalam Lapas Sukamiskin tersebut. 

1. M. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat)  
M. Nazaruddin masuk Lapas Sukamiskin pada Rabu, 8 Mei 2013. Sebelumnya Nazaruddin ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.

Baca Juga: Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Meleset dari Jadwal, Ada Apa ?

Ia tersangkut kasus suap Wisma Atlet dan pencucian uang.  Nazaruddin divonis 7 tahun penjara untuk kasus suap dan 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang.

M. Nazaruddin resmi bebas murni pada Kamis, 13 Agustus 2020, setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

2. Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor)
Rahmat Yasin masuk ke Lapas Sukamiskin pada tahun 2014.

Baca Juga: DPP PSI, 'Kami Percaya Bu Risma'

Dia adalah napi kasus suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar.

Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dari pokok pidana yang dijatuhkan.

Rachmat Yasin bebas murni pada Rabu, 8 Mei 2019.

Baca Juga: Kapolrestabes Siap Dukung Pelaksanaan PSBB Kota Bandung 11-25 Januari 2021

3. Anggoro Widjojo (bekas Direktur PT Masaro Radiokom)
Anggoro Widjojo masuk ke Lapas Sukamiskin pada Jumat 18 Januari 2013. 

Napi kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan ini divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juli 2014.

Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin 7 Februari 2017.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 : Saatnya Hobi Dijadikan Mesin Uang

4. Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS)
Lutfi Hasan Ishaaq masuk Lapas Sukamiskin pada Kamis, 25 September 2014 dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Luthfi merupakan napi korupsi kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang. Dia divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

5. Romi Herton dan Masyito (mantan Wali Kota Palembang)
Romi Herton dan istrinya, Masyito masuk Lapas Sukamiskin pada Jumat, 10 Juli 2015. 

Baca Juga: Ingin Dapat Token Listrik Gratis 2021, Simak Tiga Caranya Ini

Romi dan Masyito sama-sama tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. 

Atas hal itu, Romi divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI, Juni 2015. 

Sedangkan Masyito divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR, Polri Buka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Selanjutnya Romi dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor pada Kamis, 9 Februari 2017.

Namun nasib nahas menimpa Romi, dirinya meninggal dunia Kamis, 28 September 2017.

Dirinya meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan kejang-kejang. Romi sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, Serpong, Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Kota Surabaya Ogah Laksanakan PSBB Seperti Permintaan Pemerintah Pusat

6. Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
Akil Mochtar masuk Lapas Sukamiskin pada Kamis, 12 Maret 2015.

Majelis hakim tipikor menyatakan, Akil Mochtar terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar).

Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekira Rp3 miliar).

Akil Mochtar divonis dengan pidana penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Tips Memilih Pakaian Untuk Kamu yang Memiliki Tubuh ‘Over Size’

7. Anas Urbaningrum (mantan Ketua Partai Demokrat) 


Anas Urbaningrum masuk Lapas Sukamiskin pada Rabu, 17 Juni 2015.

Pada Senin, 8 Juni 2015, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan putusan kasasi terhadap Anas. 

Majelis kasasi memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan. 

Majelis kasasi juga memberi hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Gratifikasi Pada Proyek Infrastruktur di Kota Bandung Semakin Menguat

Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

8. Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar) 

Setya Novanto mulai masuk Lapas Sukamiskin pada Jumat 4 Mei 2018.  

Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Besok, Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kab. Bogor pada Jumat 14 Juni 2019, setelah terbukti menyalahgunakan izin berobatnya di Rumah Sakit Santosa Bandung.

Setya Novanto dikembalikan ke Lapas Sukamiskin,  pada Selasa, 16 Juli 2019. Padahal, Novanto baru sekitar satu bulan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Kab. Bogor.

Selanjutnya mantan Ketua DPR RI tersebut dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 27 Desember 2019.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Pemindahan tersebut bersifat sementara lantaran Setnov harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Setya Novanto kembali masuk Lapas Sukamiskin pada Kamis, 2 Januari 2020. Sebelumnya terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) tersebut dipindah ke Lapas Cipinang dari Lapas Sukamiskin.

9. Irman Gusman (mantan Ketua DPD)
Irman Gusman masuk Lapas Sukamiskin pada Kamis, 9 Maret 2017.

Irman Gusman kesandung suap impor gula dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Ini Kalimat yang Diucapkan Rasulullah SAW dalam Mimpi Ustadz Haikal Hassan

Dirinya terlibat tindak pidana suap korupsi dan terbukti menerima Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Bergaya, pasutri XA Veriandy Sutanto dan Neni. Hakim majelis juga mencabut hak politik Irman Gusman.
 
Irman Gusman sebelumnya ditahan di rumah tahanan negeri kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Guntur Jakarta dan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada Kamis,  26 September 2019.

Irman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung. Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Pengemis di Thamrin, Rocky Gerung Memberikan Saran Ini kepada Mensos Risma

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun. 

Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

10. Fahmi Darmawansyah (Direktur Utama PT Merial Esa)


Fahmi Darmawansyah masuk Lapas Sukamiskin pada Rabu, 31 Mei 2017. 

Suami dari Inneke Koesherawati ini divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017. 

Baca Juga: Kemenhub Alokasikan Anggaran Subsidi Rp211,7 Miliar untuk Tujuh Rangkaian KA Perintis

Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. 

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit. 

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Baca Juga: Persipura Jayapura Pilih Membubarkan Diri Akibat Kesulitan Finansial, Bank Papua tak lagi Mendukung

Selanjutnya Pengadilan Tipikor Bandung pada 20 Maret 2019 juga telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husein. 

Fahmi kembali harus mendekam di Lapas IA Sukamiskin pada Jumat, 25 September 2020.

11. Dada Rosada (mantan Wali Kota Bandung) dan Edi Siswadi (Sekda Kota Bandung)

Dada Rosada dan Edi Siswadi masuk Lapas Sukamiskin pada Kamis, 12 Desember 2013 dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 7 Januari 2021, Alami Kenaikan Harga Cukup Signifikan

Dada Rosada bersama Edi Siswadi terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat.

Dada dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Disebut-sebut Naik Pangkat, Ditunjuk Jokowi Gantikan Idham?

Sedangkan Edi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler