Dua Gadis Remaja di Bandung Jadi Korban Dukun Cabul, Modusnya Bisa Sembuhkan Pelet Lewat Pijat

21 Maret 2022, 14:48 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan kepada J terduga pelaku cabul, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 21 Maret 2022. /Humas Polresta Bandung

GALAJABAR - Dua orang anak perempuan yang masih berusia di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial J (46) di Kabupaten Bandung.

Tersangka J melakukan aksi pencabulan tersebut kepada kedua korban, dengan modus menjadi dukun yang bisa mengobati penyakit.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pencabulan tersebut bermula ketika kedua korban mendatangi rumah tersangka, dengan maksud minta diobati.

Baca Juga: Pendaftaran Polri 2022 Dibuka Kapan? Ini Informasi Penerimaan Terpadu Akpol, Bintara, dan Tamtama

"Jadi dua korban datang ke rumah tersangka untuk minta diobati karena merasa terkena guna-guna atau pelet," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 21 Maret 2022.

Setelah korban memasuki rumah, kata Kusworo, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban yang masih berusia 15 tahun.

"Modus tersangka ini seolah-olah bisa mengobati korban dengan cara memijit bagian sensitif korban," ucap Kapolresta Bandung.

Tidak sampai di situ, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban pertama, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap korban satu lagi.

Baca Juga: Heboh Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Fadli Zon: Kita Juga Perlu Pawang Utang

"Pada saat itu ada korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua, akhirnya tersangka melakukan hal yang sama," terang Kusworo.

Mendapat laporan dari orang tua korban, akhirnya Satuan Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.

"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah sexualnya saja," ungkap Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J diancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler