Ini 6 Rekomendasi Hasil Munas ISPI untuk Transformasi Pendidikan Nasional Indonesia 2045 dan Perubahan UUSPN

16 Juni 2022, 13:12 WIB
Ilusrasi: Hasil Munas ISPI Hasilkan 6 Rekoemndasi /Humas UPI


GALAMEDIA - Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) ke VIII resmi digelar muali 14-16 Juni 2022 di Hotel Mercure Kota Bandung.

Selain menghasilkan pengurus ISPI baru periode 2022-2027 yang menjadi ketua umumnya dalah Rektor UPI, Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A , munas juga menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi yang disusun oleh ISPI ini merupakan sumbangsih pemikiran berupa rekomendasi konseptual transformasi pendidikan nasional untuk Indonesia 2045, and beyond, dan perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN).

Baca Juga: Pengamat UPI: Rendahnya Kualitas Pendidikan Berdampak pada Kuaslitas SDM, Ipoleksosbudhankam, dan Ekonomi

Berikut 6 rekomendasihasil Munas ISPI:
1. Bahwa sistem pendidikan nasional menggunakan filsafat dan konstitusi sebagai jalan utama pendidikan, sehingga Undang-Undang harus memastikan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sebagai perwujudan amanat UUD 1945.

2. Bahwa dalam melakukan perubahan-perubahan, pendidikan tidak boleh kehilangan roh utamanya, yakni menjaga education values melalui proses-proses belajar yang berlangsung secara recursive.

Hasil belajar yang sekarang ini berpengaruh terhadap hasil yang akan datang. Hasil yang sekarang dijadikan input untuk jenjang belajar berikutnya. Praktik pendidikan tidak boleh mereduksi education values menjadi training values; kecakapan yang tidak langsung bisa dipakai tidak diajarkan.

Baca Juga: Rektor UPI Prof. Solehuddin Terpilih Jadi Ketua Umum ISPI dalam Munas ISPI ke-VIII: Ini Tanggungjawab Besar

3. Bahwa lapisan terdalam (nukleus) proses pendidikan adalah kehidupan manusia yang mulia, bermartabat, layak, dan berkelanjutan, bukan hanya sebatas pekerjaan dan penghidupan.

Oleh karena itu, secara teleologis-visioner praksis pembelajaran diletakkan pada aras mencerdaskan kehidupan manusiawi, yaitu dalam hubungan usaha memerdekakan, mengolah, memberdayakan, mengembangkan dan atau menyadarkan potensi-potensi, karakter-karakter, dan talenta-talenta pokok yang menjadikan subjek didik menjadi pribadi yang utuh.

Oleh karena itu, harus ditegaskan dalam sistem pendidikan nasional bahwa tujuan sistem persekolahan bukan hanya mencetak pekerja-pekerja terampil, tetapi juga untuk memberi efek transformasi ke arah masyarakat yang lebih rasional dan demokratis, mandiri mengembangkan dan menggunakan pengetahuan dan teknologi serta kebudayaan dengan identitas bangsa Indonesia.

Baca Juga: Harapan M. Nuh untuk ISPI: Jadilah Guru Pencerah dan Pembelajar Sejati Sambut Kejayaan Indonesia di Tahun 2045

4. Bahwa pendidikan nasional bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan kebudayaan. Pendidikan berbasis etnografis perlu dikembangkan dalam upaya memajukan dan membangun “kekuatan kolektif kebudayaan nasional” untuk diwarisi generasi penerus.

Serta menjamin keberlanjutan bahasa daerah sebagai nilai budaya masyarakat dalam memperkuat kebudayaan nasional untuk mendukung pencapaian tujuan utuh pendidikan nasional.

5. Bahwa pendidikan harus mengemban tugas zaman. Pendidikan harus responsif terhadap kebutuhan kecakapan masa kini dan stok kecakapan masa depan. Oleh karena itu, selain pengembangan karakter dan soft skills, pendidikan tidak boleh kehilangan momentum untuk medapatkan bonus digital.

Kecakapan global (global skills) yang biasanya disebutkan dalam tiga domain, yaitu domain bisnis, domain teknologi, dan domain sains data harus menjadi muatan kurikulum pendidikan sekarang dan masa depan.

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 16 Juni 2022

6. Bahwa, sebagai model sistem Pendidikan nasional, UUSPN harus mengatur hal-hal yang substantif-visioner. Revisi UUSPN yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah harus meletakkan landasan yang kokoh tentang pendidikan masa depan, dan tidak hanya melakukan perubahan-perubahan reduktif-pragmatis terhadap UU sebelumnya.

Hal-hal substantif-visioner tersebut di antaranya adalah (a) harus jelas meletakkan paradigma Pendidikan nasional yang berlandaskan pada hakikat pendidikan, (b) membangun sistem dan desain pendidikan yang universal, (c) mengintegrasi sistem pendidikan secara menyeluruh lintas kementerian dan lembaga, (d) memberikan jaminan akses dan mutu pendidikan.

(e) menata hubungan kelembagaan mitra Pendidikan, (f) menata kelembagaan pendidikan asing, (g) redefinisi wajib belajar, (h) meletakkan muatan kurikulum yang berbasis keindonesiaan tetapi responsive terhadap kecakapan global, (i) mengatur sistem Pendidikan dan sistem belajar dalam jaringan, (j) peletakan kembali fungsi asesmen sebagai bagian dari membangun kultur belajar.

(k) mengatur tata kelola guru dan pendidikan guru, dan (l) mengatur bahwa sistem pendidikan harus memiliki road map yang tersurat dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPN, RPJMN, dan dokumen lainnya yang menjadi satu kesatuan yang utuh, holistik, dan komprehensif. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler