Pendapat Gibran Soal IKN yang Akhir Akhir Ini Disorot

25 Desember 2023, 17:18 WIB
Proyek IKN /

 

GALAJABAR - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menyatakan banyak masyarakat yang gagal paham terkait asal dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ditegaskan Gibran, pendanaan Nusantara tidak sepenuhnya dari APBN.

Dia bilang, anggaran yang digelontorkan dari kas negara untuk pembangunan Nusantara cuma 20 persen. Sementara, sisanya berasal dari investasi swasta dan luar negeri.

“Banyak yang gagal paham, tidak 100 persen pembangunan IKN menggunakan APBN. Jadi yang digunakan hanya 20 persen, sisanya investasi dari swasta dan luar negeri,” kata Gibran seperti dikutip dari tayangan debat Cawapres 2024, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: MS GLOW Rayakan Ulang Tahun Ke-7 dengan Spekta Indraloka, Gathering Akbar Sekaligus Ajang Apresiasi

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN adalah sebesar Rp 466 triliun.

Berdasarkan situs resmi IKN, dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN ditetapkan sebesar 89,4 triliun atau setara 19,18 persen dari total dana yang dibutuhkan.

Kemudian, kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan swasta ditargetkan sebesar Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD sebesar Rp 123,2 triliun.

Adapun, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp 75,5 triliun untuk tahun 2022 hingga 2024.

Pemerintah telah merealisasikan anggaran pembangunan IKN pada 2022 sebesar Rp 5,5 triliun.

Sementara itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 29,4 triliun pada APBN 2023 dan Rp 40,6 triliun dalam Rancangan APBN 2024.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp 13 triliun per Oktober 2023, atau setara dengan 44,37 persen dari pagu anggaran tahun ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).

Baca Juga: Kemnaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN. ***

Editor: Ryan Pratama

Terkini

Terpopuler