Wali Kota Tasikmalaya Ditahan, Sekda Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu

23 Oktober 2020, 22:12 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh/

GALAJABAR - Penahanan Wali Kota Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sampai mengganggu pelayanan publik. Budi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ivan Dicksan kepada wartawan menanggapi penahanan Wali Kota Tasikmalaya, Jumat 23 Oktober 2020.
Roda pemerintah harus terus berjalan, karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata Ivan

Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Tidak akan terganggu dengan adanya penahanan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya oleh KPK.

Baca Juga: Ini Kronologis Kasus yang Menjerat Wali Kota Tasikmalaya

Ia menambahkan, Pemkot Tasikmalaya, lsecepatnya akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan arahan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya itu, Ivan mengaku kaget dan prihatin, selanjutnya akan menanyakan langsung ke pengacara untuk mengetahui perkembangannya.

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta," katanya.

Baca Juga: Di Aceh, Pemain Game Daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) Terancam Hukuman Cambuk

Sebelumnya, KPK telah, menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018..

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler