Hilangkan Pasal 46 UU Cipta Kerja, Juru Bicara Presiden: Setneg Lakukan Tugasnya dengan Baik

- 23 Oktober 2020, 21:24 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Setkab

GALAJABAR - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat, 23 Oktober 2020, menyatakan, Sekretariat Negara (Setneg) melakukan tugasnya dengan baik. Pujian Dini tersebut mengacu pada penghapusan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang Minerba.  

Menurut Dini, penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya, seperti dikutip galajabar dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Bromo KW Gunung Guntur Viral di Instagram, Kepala Seksi Konservasi: Itu Kawasan Cagar Alam

Ketika ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan bahwa selama tidak mengubah substansi tidak masalah.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru adalah 1.187 halaman. Namun, pada versi ini ternyata terdapat satu pasal yang dihilangkan, yakni Pasal 46 terkait Minerba.

Baca Juga: Ngeri! Angin Puting Beliung Ngamuk di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah

"Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Dini Purwono. ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x