GALAJABAR - Sebanyak 23.338 alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pilkada 2020 akhirnya diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan APK itu diturunkan karena tidak ada inisiatif untuk menurunkannya sendiri dari pihak pasangan calon (paslon). Pasalnya masa kampanye telah usai sejak Sabtu 5 Desember 2020..
"Total-nya ada 23.338 APK yang kita tertibkan, APK itu terdiri dari umbul-umbul, spanduk berukuran kecil dan besar," kata Hedi di Kabupaten Bandung, Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga: Ini Pengakuan Anies Baswedan, Mendingan Pakai Masker daripada Terpapar Covid-19
Dia memastikan selama tiga hari masa tenang ini pihaknya terus melakukan penertiban atau penurunan APK tersebut hingga tidak ada lagi satu pun yang tersisa dan menempel di ruang publik.
"Sejauh ini sampai menjelang pencoblosan, hari ini sudah bersih sampai tadi juga," kata dia.
Dari puluhan ribu APK yang ditertibkan itu, dikutip galajabar dari Antara, paling banyak di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun terkait APK dari paslon mana yang terbanyak, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ingin Pada Saat Musim Hujan Genangan Air Bisa Diminimalisir
"Semuanya masih kita data APK yang ditertibkan itu, cuma belum dibagi per paslon datanya," ucap Hedi.
Masa tenang dalam Pilbup Bandung ini berlangsung sejak Minggu 6 Desember 2020 hingga Selasa 8 Desember 2020. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilbup Bandung bakal berlangsung pada Rabu 9 Desember 2020.