Di Tengah Zona Merah, Masih Ada Warga Kota Bandung Abai Protokol Kesehatan

- 14 Desember 2020, 17:53 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mendampingi pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi push up, Senin 14 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mendampingi pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi push up, Senin 14 Desember 2020. /Humas Setda Kota Bandung/

GALAJABAR - Hari keenam pelaksanaan operasi  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 62 pelanggar.

Para pelanggar tersebut terjaring di tiga lokasi dan kecamatan berbeda pada Senin
14 Desember 2020. Ketiga lokasi tersebut yaitu, Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Kiracondong.

Lokasi kedua di Pasar Jati dan Lapangan Lodaya Kecamatan Lengkong. Serta, Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler di Jalan Cigadung Selatan No. 100C, Kelurahan Cigadung.

Baca Juga: Mendadak, 98 CPNS di Pemkot Cimahi Menjalani Tes Urine

“Hari ini operasi dilakukan di dua lokasi operasi, yakni di pasar serta 1 lainnya di depan kantor kecamatan yang banyak dilalui warga,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Saat meninjau operasi di depan Pasar Kiaracondong, Rasdian ikut menemani seorang pelanggar melakukan sanksi sosial berupa push up.

“Supaya badan tetap bugar dan mereka juga melihat bahwa olahraga seperti push up bisa menjaga kesehatan tubuh. Bukan semata-mata ingin memberikan hukuman saja. Biar mereka juga ingat bahwa masker itu keharusan dan kewajiban,” terang Rasdian.

Baca Juga: Jadi Korban Penjualan Anak, Gadis Amerika Bertemu Lagi dengan Orangtua Setelah Terpisah 26 Tahun

“Ada yang diberikan sanksi denda administratif. Masing-masing membayar Rp 50 ribu. Jumlahnya, sebanyak 21 dari total 62 pelanggar,” lanjut Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Kota Bandung ini.

Total denda administratif yang terkumpul sebesar Rp1.050.000. Sisanya, diberikan sanksi berupa membersihkan lokasi operasi dan melafalkan Pancasila.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x