Palsukan Surat Keterangan Bebas Covid-19, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun

- 22 Desember 2020, 16:22 WIB
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun.
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun. /
 
GALAJABAR - Tersangka kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
 
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
 
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata M. Siradj.
 
Vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yaitu hukuman 2 tahun penjara.
 
"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata hakim Siradj.
 
Djoko Tjandra terbukti melakukan dakwaan primer dari pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 seharusnya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.
 
Namun, ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
 
Atas vonis tersebut, Djoko Tjandra menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.
 
"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. (Penulis: Endri Darmawan)**

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x