Buku Berbahasa Sunda Menjadi Senjata Polres Sumedang Dalam Mensosialisasikan Vaksin Covid-19

- 26 Desember 2020, 21:15 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto /Ade Hadeli

GALAJABAR  - Cara unik dilakukan Polres Sumedang dalam mensosialisasikan manfaat vaksin dan bahayanya penyebaran wabah Covid-19 melalui buku berbahasa Sunda.

Buku dalam bentuk buku saku itu dibuat oleh jajaran Polres Sumedang. Berbahasa Sunda untuk mudah diketahui masyarakat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Buku saku tersebut merupakan inovasi Polres Sumedang dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sumedang tentang vaksin dan manfaat vaksin COVID-19," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat peluncuran buku tentang vaksin Covid-19 versi bahasa Sunda di Mall Pelayanan Publik, Sumedang, Sabtu 26 Desember 2020.

Baca Juga: Leicester City vs Man. United, Skor Masih 1-1 Hingga Turun Minum

Ia menuturkan buku saku tersebut merupakan inovasi Polres Sumedang dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang vaksin dan manfaat vaksin Covid-19.

Salain itu, lanjut dia, upaya kepolisian memudahkan pemerintah dalam mengobati, mencegah, dan memutus penularan wabah COVID-19 di Indonesia khususnya Kabupaten Sumedang.

"Buku saku ini untuk mendukung langkah Pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan virus Corona, dalam versi bahasa Sunda," tuturnya.

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, Wisatawan yang Menikmati Liburan di Pangandaran Kena Sanksi Push Up

Ia menyampaikan kasus wabah Covid-19 di wilayah Sumedang jumlahnya masih terus bertambah sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19.

Kepolisian, lanjut dia, siap mendukung penegakan Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan serta membantu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Sumedang.

"Pihak Polres Sumedang akan membantu mendukung program Pemda Kabupaten Sumedang dalam upaya pencegahan Covid-19," ujarnya dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Ditunda, Timnas U-19 Tetap Terbang ke Spanyol

Ia menegaskan perbup tersebut merupakan pengganti dari Perbup Nomor 74 tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Perbup Nomor 128 tahun 2020, kata dia, terdapat 11 sanksi yakni teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda Rp100 ribu, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Usai kegiatan peluncuran buku, sejumlah anggota kepolisian membagikan langsung buku saku tersebut kepada masyarakat di beberapa tempat di perkotaan Sumedang.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x