Bandel Buka Hingga Lebih dari Pukul 21.00, Kafe dan Pusat Perbelanjaan Siap-Siap Saja Dibubarkan

- 28 Desember 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi kerumunan di kafe.
Ilustrasi kerumunan di kafe. /Antara Foto/Basri Marzuki/

GALAJABAR - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jam operasional tempat makan, kafe, dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Cimahi dibatasi, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional tersebut berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2020 tentang Imbauan Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2021, yang ditandatangani Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

"Surat edaran sudah kami keluarkan sejak 23 Desember untuk seluruh stakeholder dan masyarakat  di Kota Cimahi," kata Ngatiyana saat ditemui di ruang kerjanya kompleks perkantoran Pemkot Cimahi, Jln. Demang Hardjakusumah, Senin (28/12).
Baca Juga: Forbes Ungkap Deretan Orang yang Jadi Kaya Raya Berkat Covid-19, Lebih dari Setengahnya dari Cina
Menurutnya, pembatasan jam operasional tempat makan, kafe, dan pusat perbelanjaan dilakukan guna mencegah kerumunan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

"Ya, selama libur Natal dan Tahun Baru,  tempat makan, kafe, dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, dan tidak memfasilitasi kegiatan yang mengundang kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian Tahun Baru," tegas Ngatiyana.

Untuk memastikan jam operasional tersebut dipatuhi, pihaknya bakal melakukan patroli dan penertiban tempat makan, kafe, dan pusat perbelanjaan yang membandel yang buka lebih dari pukul 21.00 WIB. Tempat tersebut akan ditutup secara paksa dan dibubarkan jika pengunjungnya berkerumun.
Baca Juga: PKS Memasang Target 26 Kursi di DPRD Kota Bandung
"Nanti akan ada petugas gabungan yang patroli untuk mengecek operasional tempat makan, kafe dan pusat perbelanjaan. Kalau lewat jam sembilan malam masih buka, akan ditertibkan," katanya.

Tidak hanya itu, Pemkot Cimahi juga melarang warganya untuk melakukan kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang mengundang kerumunan dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Jika terindikasi ada kerumunan maka pihaknya bersama kepolisian akan membubarkan kerumunan secara paksa.
Baca Juga: Kendaraan Roda Dua yang Lewat di Jalan Kamojang Disiram Polisi, Ternyata Ini Tujuannya...
"Kita tidak menutup alun-alun atau pusat keramaian lainnya, tapi membatasi kerumunan saja. Jadi, ada petugas gabungan yang patroli. Kami sudah meminta kepada camat, lurah, pimpinan organisasi keagamamaan/kemasyarakatan setempat agar terus menyampaikan imbauan ini kepada seluruh warganya," ungkap purnawirawan TNI ini. (Penulis: Laksmi Sri Sundari)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x