Baru 39,5 Persen Anggaran Covid-19 yang Terserap, Plt. Wali Kota Cimahi: Kita Ikuti Arahan Pusat

- 29 Desember 2020, 20:24 WIB
Plt Wali Kota Cimahi  Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR -  Anggaran penanganan virus corona atau Covid-19 di Kota Cimahi baru terserap sekitar 39,5 persen atau Rp 77 miliar jelang berakhirnya tahun 2020. Total anggaran penanganan virus corona di Kota Cimahi mencapai Rp 195 miliar.

Anggaran tersebut merupakan hasil refocusing dan realokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2020 yang dihimpun ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT).

"Dari total Rp 195 miliar, kita sudah habis sekitar Rp 77 miliar atau 39,5 persen" ungkap Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Demang Hardjakusumah, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Terungkap! Rahasia Imunitas Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19

Ia menjelaskan, anggaran yang sudah terserap digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan Covid-19 sejak beberapa bulan lalu. Dari mulai bidang kesehatan hingga bantuan sosial.

Anggaran penanganan Covid-19 yang masih tersisa Rp 118 miliar akan masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2021.

"Sisa anggarannya yang disediakan (dalam BTT) masuk Silpa tahun 2020," kata Ngatiyana.
Baca Juga: Paguyuban Masyarakat Bandung Timur: 102 Desa Setuju Atas Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru
Dalam menggunakan anggaran Covid-19 tersebut, sambung Ngatiyana, pihaknya akan menunggu arahan pusat. Sebab, kebijakan refocusing anggaran dan penggunaannya sejak awal sudah berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kalau ada petunjuk untuk refocusing anggaran, itu (BTT tersisa) bisa kita gunakan untuk penanganan Covid-19. Kita ikuti arahan pemerintah pusat," bebernya.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana menambahkan, minimnya serapan anggaran BTT tersebut karena Pemkot Cimahi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp 27 miliar.
Baca Juga: Dua Kali Tersandung Video Syur Mirip Dirinya, Inilah Sosok Gisella Anastasia
Sehingga untuk penanganan Covid-19 dari mulai Jaring Pengaman Sosial (JPS), bidang kesehatan hingga kegiatan pemilihan ekonomi, sebagian besar menggunakan DID tambahan tersebut sejak September 2020.

"DID tambahan itu untuk pemulihan ekonomi, jaringan pengaman sosial dan penanganan COVID-19 bidang kesehatan," beber Achmad. (Penulis: Laksmi Sri Sundari)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah