Paguyuban Masyarakat Bandung Timur: 102 Desa Setuju Atas Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru

- 29 Desember 2020, 19:50 WIB
Jajaran pengurus Paguyuban Masyarakat Bandung Timur saat melaksanakan rapat evaluasi membahas kesiapan persyaratan administratif persetujuan pembentuk Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur di kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung, Selasa (29/12/2020). Foto: Engkos Kosasih/GM
Jajaran pengurus Paguyuban Masyarakat Bandung Timur saat melaksanakan rapat evaluasi membahas kesiapan persyaratan administratif persetujuan pembentuk Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur di kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung, Selasa (29/12/2020). Foto: Engkos Kosasih/GM /Engkos Kosasih/GM
GALAJABAR - Dewan Pengawas Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), Lucky Richard Chasmaran M.Si. mengungkapkan, 102 desa dari 147 desa dan satu kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Bandung sudah menyatakan dukungan dan persetujuannya atas pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur (CDOB KBT).
 
Hal itu diungkapkan Lucky Richard Chasmaran yang akrab dipanggil Aa Lucky R.C., pada rapat evaluasi proses tahapan persiapan administratif pembentukan CDOB KBT di sebuah rumah makan di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa, 29 Desember 2020.
 
Didampingi Ketua Umum PMBT Atep Somantri dan Sekretaris Umum Asep Juarsa, Aa Lucky R.C.  menyatakan, bukti konkret dan dukungan dari 102 desa mengenai pembentukan CDOB KBT itu diperoleh dalam musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi aparat desa setempat.
 
 
Musdes itu dihadiri pula oleh berbagai unsur yang ada di tiap-tiap desa sebagai syarat sah dalam pelaksanaan musdes tersebut. 
 
"Sebanyak 102 desa yang sudah melaksanakan musdes itu sudah melebihi syarat minimal dua pertiga dari 147 desa yang ada di 15 kecamatan yang diwacanakan masuk pada proses pembentukan CDOB KBT," kata Aa Lucky R.C.  kepada "GM" di kawasan Rancaekek, Selasa.
 
Aa Lucky R.C. mengungkapkan, 15 kecamatan itu yakni Rancaekek, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Bojongsoang, Ciparay, Pacet, Kertasari, Ibun, Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Cikancung, Cicalengka, dan Nagreg. 
 
 
"Dengan adanya syarat administratif 102 desa dari hasil pelaksanaan musdes itu, pada 4 Januari 2021, jajaran PMBT akan menemui Bupati Bandung H. Dadang M. Naser untuk menyerahkan berkas atau dokumen hasil musdes tersebut," kata Aa Lucky R.C.
 
Setelah berkas musdes itu sampai di tangan Bupati Bandung, Aa Lucky R.C. berharap, usulan pembentukan CDOB KBT segera masuk atau  sampai ke Provinsi Jabar.
 
"Supaya pembentukan CDOB KBT bisa menyusul dan diproses serta dibahas di jajaran pejabat di lingkungan Provinsi Jabar. Dengan harapan, Gubernur Jabar mengusulkan pembentukan CDOB KBT ke pemerintah pusat, untuk menyusul CDOB Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat," katanya.
 
 
Ia pun mengungkapkan, PMBT akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Bandung untuk menguatkan pembahasan hasil musdes tersebut.
 
"PMBT pun akan segera menemui jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Bandung. Kita harus segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan anggota dewan untuk  menyampaikan perkembangan di lapangan. Apalagi sudah ada 102 desa dari 147 dan 1 kelurahan yang sudah melaksanakan musdes. Ini harus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Mengingat masyarakat di wilayah timur Kabupaten Bandung sudah membuktikan aspirasinya melalui musdes dalam bentuk dukungan dan keinginannya untuk pembentukan CDOB KBT," tuturnya.
 
Aa Lucky R.C. mengatakan, keinginan masyarakat itu bukan lagi sebuah wacana, tapi  sudah dibuktikan melalui pelaksanaan musdes.
 
 
"Mudah-mudahan pada 2021, CDOB KBT masuk pada pembahasan di tingkat Provinsi Jabar dan sekaligus diusulkan ke pemerintah pusat," pungkasnya. (Penulis: Engkos Kosasih)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x