GALAJABAR - Menjelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, 4 titik lokasi pasar kaget di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ditutup.
Penutupan keempat titik pasar kaget itu dilakukan tim gabungan jajaran Muspika Cileunyi ditandai dengan pemasangan plang penutupan.
Keempat titik pasar kaget tersebut adalah kawasan Kompleks Manglayang Regency Desa Cimekar, Pasirkawung Desa, Cimekar, Kp. Cipondoh RW 06 Desa Cinunuk, dan "Pasar Kemis" di kawasan Al Jawami Desa Cileunyiwetan.
Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi melalui telepon selulernya mengatakan, penutupan keempat titik pasar kaget di wilayah hukum Polsek Cileunyi ini melibatkan tim gabungan dari jajaran polsek, koramil, dan kantor kecamatan dengan menurunkan petugas Satpol PP.
"Penutupan keempat titik pasar kaget tersebut jelang diberlakukannya PSBP Jawa-Bali. Selain memasang plang pengumuman di lokasi pasar kaget, tim gabungan pun sambil memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M," katanya.
Menurut Sururi, meski wilayah Kabupaten Bandung kini di zona oranye dalam penyebaran Covid-19, tapi prokes tetap harus dipatuhi, apalagi jelang PSBB Jawa-Bali, kawasan Bandung Raya jadi wilayah PSBB Jawa-Bali.
Baca Juga: Sebut Ada Warga Pesimistis, Optimis, Pasrah dan Masa Bodoh, SBY Ungkap Sikapnya Sendiri Soal Vaksin
"Kami dari jajaran Muspika Cileunyi sangat berharap di tengah pandemi Covid-19 ini masyarakat tetap mematuhi prokes, apalagi jelang PSBB Jawa-Bali. Jika ada yang membandel dengan menggelar kegiatan melanggar prokes, berpotensi mengundang kerumunan, tak segan-segan akan kami tindak tegas," tandas Sururi. (Penulis: Engkos Kosasih)**