Kejari Kembali Tahan Mantan Kadispora Garut, Kali Ini Kasus Bumi Perkemahan Ilegal

- 19 Januari 2021, 10:14 WIB
Mantan Kadispora Garut (tengah) Kuawendi kembali digiring masuk bui karena kasus bumi perkemahan.
Mantan Kadispora Garut (tengah) Kuawendi kembali digiring masuk bui karena kasus bumi perkemahan. /Muhammad Nur/Jurnal garut




GALAJABAR - Kejaksaan Negeri Garut kembali menahan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi.

Hal itu terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

Penahanan Kuswendi dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, Selasa, 19 Januari 2021. 

"(Ditahan) di Rutan (rumah tahanan) Garut, selama satu tahun," katanya seperti dikutip Antara.

Sugeng mengungkapkan, saat ini Kuswendi sedang menjalani sidang terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga: Pelantikan Presiden AS, Ini Dia Sumpah yang Bakal Diucapkan Joe Biden Besok Rabu 20 Januari 2021

Terdakwa Kuswendi sempat dilakukan penahanan selama proses sidang kasus korupsi, kemudian terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 13 Januari 2021.

Usai dikabulkan penangguhan-nya itu, tim dari Kejaksaan Garut menangkap kembali pejabat Garut tersebut di rumahnya di Limbangan, Garut, Senin 18 Januari 2021 malam dengan kasus berbeda tentang pembangunan bumi perkemahan ilegal.

"Sekarang kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan," ucapnya.

Sugeng menjelaskan, alasan penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan.

Baca Juga: Cagliari vs AC Milan: Brace Ibrahimovic Kokohkan Posisi Rossonerri

Kuswendi menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan kasus bumi perkemahan ilegal yang dibangun di kaki Gunung Guntur tahun 2009.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah telah melanggar Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian banding ke MA, namun akhirnya tetap diputus bersalah.

"Berdasarkan putusan MA, Kuswendi divonis penjara satu tahun dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan," tutur-nya.

Penjemputan terhadap terpidana Kuswendi itu dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Garut ke rumahnya di Balubur Limbangan atau wilayah utara Garut yang jarak tempuhnya kurang lebih satu jam.

Baca Juga: Ini Dia Tips Merawat Bulu Mata Agar Tetap Sehat dan Terlihat Indah

Kuswendi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Garut.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x