Gegara Melanggar PPKM, Satgas Covid-19 Garut Segel GOR Sudirman

- 17 Januari 2021, 14:26 WIB
Operasi Prokes Tim Satuan Tugas Covid-19 Garut
Operasi Prokes Tim Satuan Tugas Covid-19 Garut /Diskominfo Kabupaten Garut/

GALAJABAR - Tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut menyegel Gedung Olahraga (GOR) Sudirman, Kabupaten Garut karena  tidak patuhi protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam kegiatan patroli pada Sabtu 16 Januari 2021 malam, petugas menemukan adanya kegiatan masyarakat di dalam GOR itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra S. Gumilang membenarkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri telah menyegel tempat olahraga itu karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Thailand Open : Praveen/Melati Harus Puas Jadi Runner-up

"Sanksi penyegelan tempat usaha karena tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Hendra ketika dimintai konformasi di Garut, Minggu 17 Januari 2021.

Tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 Garut sejak pemberlakuan pembatasan sosial rutin melakukan patroli untuk menertibkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

"Yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak, jadi ini yang kami lakukan tindakan karena ini sudah hari keenam masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020," katanya.

Baca Juga: Ancaman Kebangkrutan Industri Tekstil Majalaya Sudah di Depan Mata

Tindakan serupa, kata dia, dilakukan terhadap kedai atau kafe di perkotaan Garut.

Sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, petugas juga membubarkan komunitas sepeda motor yang berkerumun di beberapa titik di Garut.

"Kami juga menutup kedai kopi atau kafe. Mereka dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kami juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong, anak-anak motor dari beberapa tempat," katanya.

Baca Juga: Februari Nanti CR7 Genap Berusia 36 Tahun, Makin Tua Semakin Menjadi

Tim Satgas Penanganan COVID-19 yang melibatkan sejumlah instansi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, seperti denda, penyegelan, penahanan kartu identitas, dan pembubaran orang selama PPKM sampai 25 Januari 2021.

Ia berharap upaya penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan oleh semua elemen masyarakat dalam rangka mencegah dan memutus penularan wabah Covid-19.

"Kepada masyarakat tetap patuhi 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," katanya.

Baca Juga: Cinta Reza Rahadian dan Acha Septriasa Terhalang Tradisi Dalam Layla Majnun

Selain itu, lanjut dia, juga menghindari kerumunan demi kesehatan seluruh warga Garut.

"Dalam hal ini, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam penyelesaian kasus COVID-19 di Kabupaten Garut," kata Hendra S. Gumilang.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah