Kelurahan Cibeber Sodorkan Perbaikan 280 Rutilahu

- 17 Februari 2021, 21:24 WIB
PROGRAM perbaikan Rutilahu di Cimahi. Pemkot akan melakukan verifikasi ketat agar bantuan tepat sasaran: Pemprov Jabar rencanakan akan memperbaiki 11.000 rutilahu meski berada di tengah pandemi Covid-19, dan di targetkan tahun ini beres.
PROGRAM perbaikan Rutilahu di Cimahi. Pemkot akan melakukan verifikasi ketat agar bantuan tepat sasaran: Pemprov Jabar rencanakan akan memperbaiki 11.000 rutilahu meski berada di tengah pandemi Covid-19, dan di targetkan tahun ini beres. /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/
GALAJABAR - Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengajukan 280 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang ada diwilayahnya untuk diperbaiki.
 
Perbaikan melalui program perbaikan Rutilahu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat.

"Usulan dari RW ada 280 unit rumah. Kita sistemnya usulan,  terus masuk dari tahun yang lalu juga dari tiap RW. Ada 500 unit rumah lebih usulan RW, dan yang 280 unit rumah itu sisa yang belum (diusulkan). Dari 280 unit ini, 30 unit diantaranya masuk anggaran APBD Provinsi. Sisanya kita usulkan bantuan Pemkot Cimahi dan pemerintah pusat," ungkap Lurah Cibeber, Ceppy Rustiwan, Rabu  17 Februari 2021..
 
Baca Juga: David Alaba Tinggalkan Bayern, Klub Mana yang Dituju?

"Mudah-mudahan sisanya ini bisa tercover dari APBD kota dan APBN. Kalau keinginan mah semua segera diperbaiki," sambungnya

Menurut Ceppy, prosedur perbaikan rutilahu ini yakni RT dan RW setempat mengajukan ke kelurahan.
 
"Kalau dari RW ke kelurahan masuk usulan aja, nanti dari kelurahan disusun skala prioritas hasil survei antara kelurahan, RW, kelembagaan, BKM (Badan Keswadayaan Masyaraka) bersama-sama menentukan prioritas yang harus didahulukan," terangnya.
 
Baca Juga: Henna Night : Malam Pacar Jelang Pernikahan, Tradisi ala Timur Tengah

Kemudian dari kelurahan mengajukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( (DPKP) Kota Cimahi, untuk bantuan ke Pemkot Cimahi.

"Nanti DPKP mengadakan verifikasi kelayakan, selanjutnya penentuan yang mendapatkan manfaat. Tapai kalau APBD Provinsi melalui BKM ke fasilitator kecamatan dan kota," ujar Ceppy.

Dijelaskannya, jumlah rutilahu ini ditentukan setelah melalui beberapa pengecekan langsung ke lapangan.
 
Baca Juga: 5 Fakta Hwang In Yeop True Beauty yang Jarang Diketahui (Part 2)

"Penentuan rumah tak layak huni mana saja yang patut mendapat perbaikan, yakni dengan melihat kondisi fisik bangunan dan pemiliknya. Seperti lantai masih tanah, atap bocor, dan lain-lain," ucapnya

Selain itu, syarat lainnya yang juga tidak kalah penting, yaitu surat-surat rumah. Sebab pihaknya tidak akan memilih rumah yang surat-suratnya masih belum jelas, walaupun rumah tersebut memang tidak layak huni.

"Yang jelas adalah warga kurang mampu yang punya KTP, KK, surat kepemilikan tanah, dan surat rekomendasi dari RT/RW," katanya. ***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah