Bupati Aa Umbara Terjerat Bansos Covid-19, Ini Penjelasan Rinci KPK

- 9 April 2021, 19:34 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Pakar hukum menilai dana bansos sangat mudah dikorupsi. Baik secara terstruktur maupun hanya sebatas perjanjian tak tertulis.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Pakar hukum menilai dana bansos sangat mudah dikorupsi. Baik secara terstruktur maupun hanya sebatas perjanjian tak tertulis. /Dokumen Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda KBB/

GALAJABAR - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta yang juga anak pemimpin nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini.

Sebelumnya, Aa Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata  Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Gunung Merapi Dua Kali Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,8 Kilometer

Ia melanjutkan, pada April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan M Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen "fee" sebesar 6 persen dari nilai proyek.

 "Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," ungkap Karyoto.

Kemudian pada Mei 2020, Andri menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos KBB agar ditetapkan.

Baca Juga: Ngeri! 7 Tempat Terdalam di Dunia, Nomor 6 Bisa Menenggelamkan Everest

"Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar," papar Karyoto dikutip galajabar dari Antara.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x