Perwakilan Warga 16 Kecamatan Kecewa, Menilai Kabupaten Bandung Barat Melenceng dari Cita-cita Pemekaran!

- 24 Mei 2021, 09:48 WIB
Perwakilan warga 16 kecamatan menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Ketua P4KBB Yakub Anwar Lewi di Cimareme, Senin 24 Mei 2021
Perwakilan warga 16 kecamatan menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Ketua P4KBB Yakub Anwar Lewi di Cimareme, Senin 24 Mei 2021 /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Perwakilan masyarakat yang berasal dari 16 kecamatan mengeluarkan pernyataan sikap yang menumpahkan kekecewaannya karena terbentuknya Kabupaten Bandung Barat dinilai melenceng jauh dari cita-cita pemekaran.

"Prihatin dan kecewa berat, ternyata terbentuknya Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah otonom telah menyimpang jauh dari cita-cita awal pemekaran yakni terwujudnya kesejahteraan lahir bathin masyarakat Kabupaten Bandung Barat," kata salah seorang warga Kecamatan Gununghalu, Asep Mulyana, Senin 24 Mei 2021.

Menurutnya, selama tiga periode kepemimpinan pemerintahan di Bandung Barat, dua kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 24 Mei 2021, Bu Farah Tahu Asal-usul Ibu Kandung Nana-Lula

"Hal ini sangat menyakitkan bagi kami selaku masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepada mereka sesuai janji-janji politik pada saat sosialisasi atau kampanye berlangsung," tandas Asep yang akrab dipanggil Embep ini.

Ia menambahkan, penyusunan rencana program pembangunan meskipun secara tahapan dilakukan dari bawah tetapi seringkali yang terjadi penetapan pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai yang diusulkan dari bawah

"Kami masyarakat hanya dijadikan syarat kelengkapan administratif saja bahwa mekanisme penyerapan aspirasi telah dilakukan," kata Embep yang sudah menyampaikan keluh kesah warga dalam bentuk pernyataan sikap kepada tokoh pemekaran, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Menyedihkan! 21 Peserta Lomba Maraton di China Tewas Usai Serangan Cuaca Dingin

Ia mengungkapkan, pelaksana proyek pembangunan diberikan kepada kelompok penguasa, pemenang tender atau penunjukan diatur bagi kelompoknya meskipun pelaksana proyek tersebut tidak berkemampuan secara teknis maupun kesiapan keuangan.

"Sehingga terjadi jual beli proyek dengan potongan yang besar dan banyak proyek yang terbengkalai tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x