GALAJABAR - Sebanyak 11.750 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 1.575 liter tuak, dimusnahkan oleh Polresta Bandung bersama Forkopimda Kabupaten Bandung, dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-75.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Juli 2021.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam hal pemusnahan miras atau minuman beralkohol (minol) ini, pihaknya bersyukur karena Bupati Bandung memiliki program dan komitmen yang sama untuk memberantas peredaran minol.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Juli 2021: Nino Makin Salah Paham, Kondisi Elsa Makin Mengkhawatirkan
"Jadi kita berkomitmen untuk zero minol di Kabupaten Bandung. Tadi ada 11.750 botol dan 1.575 liter tuak yang dimusnahkan. Itu hasil razia sejak Januari sampai Juni 2021," kata Hendra, kepada wartawan usai pemusnahan.
Dari 11.750 botol miras yang dimusnahkan, Pemkab Bandung, kata Hendra, turut menyumbang 1.000 botol miras hasil razia Satpol PP. "Komitmen ini yang harus terus dikuatkan ke depannya. Perkuat sinergitas," ucapnya.
Disinggung masih maraknya para penjual miras di Kabupaten Bandung, menurutnya salah satu yang menjadi faktor karena kesadaran masyarakat masih kurang.
"Semakin banyak permintaan, pedagang pun sembunyi-sembunyi. Harganya pun malah semakin tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk menekan angka peredaran miras ini, ia meminta kerja samanya dari mulai pemerintahan tingkat daerah sampai RT.