Kisruh Tanah di Cilame Kabupaten Bandung Barat, Kepala Desa Sarankan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

- 5 Agustus 2021, 19:09 WIB
Kepala Desa Cilame Aas Moch. Asor
Kepala Desa Cilame Aas Moch. Asor /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Kepala Desa Cilame Aas Moch. Asor menyarankan kepada dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik objek tanah yang sah di Blok Cijamil, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menyelesaikan lewat proses hukum.

"Kedua pihak kan sama-sama memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Pak Sutar memiliki sertifikat hak milik (SHM) sedangkan Pak Muhtar memiliki surat keterangan susunan ahli waris dari kecamatan," kata Aas Moch. Asor di Ngamprah, Kamis 5 Agustus 2021.

Dia pun mengakui, sudah mengeluarkan warkah atau surat keterangan riwayat tanah untuk Muhtar.

Baca Juga: Kematian Tembus 100 Ribu, ProDem: PPKM Tidak Efektif, Pemerintah Jangan Malu Mulai Dari Awal

"Saya berani karena prosedur dan persyaratan yang dimiliki Muhtar lengkap atau memenuhi syarat. Jika ada pihak yang keberatan silahkan ajukan proses hukum baik pidana ataupun perdata. Supaya persoalan cepat dituntaskan," ujarnya.

Ia pun yakin Pemkab Bandung Barat tidak akan gegabah membeli tanah yang masih bersengketa. Informasi yang dihimpun tanah di Blok Cijamil tersebut, masuk dalam zona pembebasan.

Sebelumnya, Sutar Lipia Pahlapi pemilik tanah di Blok Cijamil, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat berniat akan melaporkan kasus tanah yang diklaim pihak lain dan akan dijual ke Pemkab Bandung Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Minta Pemerintah Tunda Migrasi TV Analog ke Digital, Ini Dia Alasannya

"Tanah yang saya beli tahun 2008 dari Ali Said memiliki luas 33.625 meter persegi terletak di Blok Cijamil, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. Sebelumnya Ali Said membeli dari 11 pemilik tanah," kata Sutar di Padalarang, Rabu 4 Agustus 2021.

Namun, lanjutnya, tanah yang sudah dibeli tersebut sering terjadi penyerobotan. Bahkan pematokan oleh orang yang tidak mempunyai hak atas objek tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah