Kartu Digital Nikah, Mempercepat Administrasi Pengurusan dan Cegah Gratifikasi

- 11 Agustus 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Sumber: Kemenga.co.id/
GALAJABAR - Rencana pemerintah melalui 
Kementerian Agama (Kemenag) RI menggulirkan program kartu digital nikah, disambut positif oleh sejumlah kalangan.
 
Hal itu diharapkan bisa lebih memudahkan, dan mempercepat proses pengurusan administrasi, serta dapat menghindari dari upaya gratifikasi. 
 
Kepala Seksi (Kasi) Bina Masyarakat  Kantor Kemenag Kota Cimahi,  Budi Ali Hidayat mengatakan, kartu digital nikah akan lebih praktis karena memanfaatkan teknologi digital. Tapi di satu sisi fisiknya tetap dibutuhkan. Hanya dengan kartu digital nikah, maka akan lebih memudahkan mengakses bagi masyarakat. 
 
 
"Kami di bawah pasti mendukung kebijakan pusat (pemerintah), selama itu demi kemaslahatan umat. Sebab substansi dari program itu adalah untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat," tuturnya, Rabu  11 Agustus 2021.
 
Pria yang sempat menjabat sebagai Kepala KUA Cimahi Tengah ini juga meminta, agar pemerintah melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan teknologinya.
 
Hal itu sebagai daya dukung program kartu digital nikah yang serba digital, dan manfaatkan perangkat teknologi. Sebab tidak bisa dipungkiri SDM di daerah terkadang masih ada yang gaptek.
 
 
"SDM harus diperkuat dengan pengetahuan teknologi digital, termasuk penghulu juga ditambah agar bisa mendukung program kartu digital nikah. Adanya pelayanan serba online ini diharapkan bisa menghindari gratifikasi," tandasnya. 
 
Sementara itu salah seorang calon pengantin yang akan menikah pada 21 Agustus 2021, Mochamad Fauzi mengaku, di era serba digital yang juga dihadapkan dengan pandemi Covid-19, dirinya sangat mendukung dengan adanya kebijakan kartu nikah digital.
 
Selain memudahkan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
 
 
"Iya memudahakan kita, apalagi di saat PPKM seperti saat ini sejumlah kegiatan dibatasi," katanya.
 
Menurut Fauzi,  perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang masif ke masyarakat, dimana penyesuaikan layanan dan kebijakan tersebut menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan.
 
Termasuk apakah sistemnya juga sudah mendukung di seluruh Indonesia, jangan sampai buku nikah digital tapi pengurusan surat masih offline.
 
 
"Saya mendukung inovasi itu tapi sistemnya juga harus siap, jangan sampai digital tapi mesti ada juga berkas yang diurus offline. Seperti layanan KUA untuk daftar nikah infonya semua online, nyatanya tetap saja ada berkas yang harus diurus secara offline. Jadi kalau mau beralih ke digital harapannya sih prosesnya pun full online juga," tuturnya. ***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x