Lahan Seluas 14.500 Hektare Kawasan Non-Konservasi di Bandung Selatan, Diusulkan Jadi Taman Nasional

- 29 September 2021, 14:58 WIB
Tim Perumus Taman Nasional Gunung Malabar Pepep saat membahas usulan penetapan Taman Nasional itu dengan pihak Bappeda Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa (28/9/2021).
Tim Perumus Taman Nasional Gunung Malabar Pepep saat membahas usulan penetapan Taman Nasional itu dengan pihak Bappeda Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa (28/9/2021). /Istimewa/
GALAJABAR - Lahan seluas 14.500 hektare kawasan non-konservasi yang masuk Kecamatan Kertasari, Pangalengan dan Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung diusulkan menjadi Taman Nasional Gunung Malabar.
 
"Usulan itu merupakan inisiatif  masyarakat dan penggiat Kabupaten Bandung, yang direspon postitif bupati Bandung," kata Tim Perumus Taman Nasional Gunung Malabar Pepep ketika di hubungi galajabar, Rabu  29 September 2021.
 
Ia mengatakan, Taman Nasional merupakan kawasan konservasi yang dirasa relevan dengan keadaan eksisting, keanekaragaman-hayati, sosial budaya, termasuk sejarah, dan potensi jasa lingkungan.
 
 
"Untuk itu perlu segera dilakukan proses usulan penetapan Pegunungan Malabar  sebagai kawasan konservasi dengan status Kawasan Pelestarian Alam, dan fungsi Taman Nasional sebagaimana UU 5 1990, UU 41 1999," ungkap Pepep. 
 
Terkait hal itu, ia mengungkapkan, diperlukan tim kolaboratif yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, penggiat lingkungan, dan stakeholder dalam upaya akselerasi sehingga usulan penetapan Taman Nasional di Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
 
"Kita juga diminta membuat narasi  usulan Taman Nasional untuk  disimpan di draf RPJMD," katanya. 
 
 
Pepep mengungkapkan, urgensi usulan penetapan kawasan konservasi sejalan dengan semangat inisiasi penetapan Kawasan Bandung Selatan yang di dalamnya memuat lanskap Pegunungan Malabar. 
 
"Kabupaten Bandung memiliki lanskap.
pegunungan yang membentang melingkar dari ujung bagian utara, barat, timur, tenggara, hingga wilayah selatan. Dari data yang dipublikasikan Gunung Institute sekurang-kurangnya terdapat 280 gunung yang berada di dalam administrasi Kabupaten Bandung," katanya.
 
Namun demikian dari jumlah tersebut, lanjut Pepep, hanya 10 persen atau sekitar 28 gunung saja yang status dan fungsi formalnya masuk pada kategori kawasan konservasi, khususnya Cagar Alam dan Taman Buru.
 
 
"Artinya 252 gunung lainnya yang berada di luar kawasan konservasi, secara formal rentan terhadap intervensi, pemanfaatan langsung, yang dapat mengubah keutuhan kawasan, atau kerusakan," katanya. 
 
Di saat yang bersamaan, dia menuturkan, perkembangan sosial, ekonomi, politik, budaya, hingga pertumbuhan pembangunan yang terus meningkat memiliki konsekwensi terhadap peningkatan intervensi terhadap kelestarian alam, khususnya hutan dan gunung-gunung di Kabupaten Bandung.
 
"Untuk itu diperlukan antisipasi sejak dini guna menghadapi hal tersebut ke depan. Salah satu upaya formal dalam upaya pelestarian alam di Kabupaten Bandung adalah dengan usulan penetapan status dan fungsi kawasan dari non-konservasi menjadi kawasan konservasi," tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x