GALAJABAR - Seorang pria berinisial H warga
Kampung Cikancung RT 02/RW 15 Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita
Tindakan tak senonoh yang dilakukan pria berumur 40 tahun ini dengan meraba bagian sensistif wanita.
Untuk memuluskan rencananya itu, H nekat menyamar menjadi seorang wanita.
Korbannya, berinisial NT (27) karyawan swasta warga Kampung Babakan Sondari, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Aksi "begal" dilakukan tersangka di tempat sepi pada malam hari, tepatnya di Gang Ghojali, Kampung Babakan Sondari, Desa Pangauban pada 21 November 2021 pukul 18.30 WIB.
Korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu langsung melaporkan kejadian itu kepada warga.Kemudian oleh warga dilaporkan ke Polresta Bandung.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, selain menangkap H, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu set pakaian wanita yang digunakan pelaku, satu buah helm, satu buah sport bra, dua buah manset tangan, dua buah balon dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha nopol D 6653 UDT.
"Di lokasi kejadian, pelaku menyentuh bagian sensitif wanita secara paksa. Akibat kejadian itu korban merasa tidak terima dan merasa dilecehkan. Korban sempat berlari dan minta pertolongan kepada warga lainnya," kata Indra kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 22 November 2021.
Sebelumnya, lanjut Wakapolresta Bandung, pelaku yang menyamar menjadi wanita berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tersangka sempat mengikuti korban hingga ke tempat sepi.
"Tersangka ditangkap dan diamankan oleh warga di Kampung Babakan Sondari. Selanjutnya, warga menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Indra, tersangka sudah dua kali melakukan hal serupa. Alasan tersangka melakukan hal itu, katanya, karena didorong oleh hasrat kebutuhan seksual.
Namun apakah tersangka ada kelainan, polisi masih mendalami hal itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 289 KUH Pidana tentang kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Tersangka H mengaku, sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, ia pura-pura tanya alamat.
"Di tempat sepi, saya langsung pegang bagian sensitif korban," katanya.
Ia pun mengaku ada kelainan, sehingga dirinya sudah lima tahun ini kerap menggunakan pakaian wanita.
"Saya ada kelainan," akunya.***