Amankan Lalu Lintas Nataru, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Kerahkan 220 Personel

- 24 Desember 2021, 20:00 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat  24 Desember 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat 24 Desember 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

Kang DS juga menyampaikan, melalui satgas penanganan covid-19, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021, tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru.

Baca Juga: Refly Harun: Kritik Anies Enak, Tidak Ada Konsekuensi, Kalau Kritik Istana Langsung Dilapor

"Di Kabupaten Bandung sendiri pengamanan lalu lintas dan angkutan secara resmi berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujar Kang DS.

Tak hanya pengamanan, lanjut bupati, regulasi tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), diantaranya pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang belum menerima vaksin.

"Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x