Ini Tarif yang Dipatok Dua Mucikari Prostitusi Online kepada Para Calon Pelanggannya

- 28 Januari 2022, 16:15 WIB
Dua orang tersangka kasus dugaan perdagangan anak bermodus prostitusi online dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Januari 2022
Dua orang tersangka kasus dugaan perdagangan anak bermodus prostitusi online dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Januari 2022 /Ziyan Muhammad Nasyith/Galajabar/

GALAJABAR - Kasus perdagangan anak dengan modus prostitusi online berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Bandung.

Dua orang mucikari berinisial SI alias IVI (19) dan BR (19) mempekerjakan dua orang korban yang masih berusia di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua korban ini disekap oleh para tersangka di sebuah apartemen di Kota Bandung selama tiga hari.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Online, Korbannya Dua Orang Gadis di Bawah Umur

Baca Juga: Rizal Ramli Akan Batalkan Proyek Pemindahan Ibu Kota dari Jokowi: Gitu Aja Kok Repot?

"Korban tidak diberpolehkan pulang oleh kedua tersangka ini (mucikari) dan disuruh melayani lelaki hidung belang," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Januari 2022.

Selama tiga hari di inapkan di apartemen tersebut, kata Kusworo, kedua korban telah melayani sebanyak 10 orang lelaki hidung belang.

Masing-masing satu korban melayani empat lelaki dan satu korban lagi telah melayani sebanyak enam lelaki yang menjadi pelanggannya.

Baca Juga: Ilmuan Temukan Subvarian Omicron yang Sulit Terdeteksi, Butuh Strategi Pencegahan untuk Pencegahannya

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah