GALAJABAR - Dua orang mucikari kasus dugaan prostitusi online berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung di salah satu hotel yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung.
Kedua mucikari tersebut berinisial SI alias IVI (19) dan BR (19). Mereka mempekerjakan dua orang anak di bawah umur berusia 14 dan 15 tahun, untuk melayani para lelaki hidung belang di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
"Pengungkapan Kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari laporan orangtua, karena korban sudah tiga hari tidak pulang," ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Jumat 28 Januari 2022.
Kusworo melanjutkan, setelah korban pulang ke rumahnyna, korban mengaku tidak diperbolehkan pulang oleh dua tersangka. Korban pun diminta untuk melayani lelaki hidung belang.
"Selamat tiga hari tidak pulang itu, korban di inapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung," kata Kapolresta.
Setelah itu, korban pun disuruh untuk memakai pakaian seksi dan difoto, kemudian fotonya diupload oleh kedua tersangka dalam aplikasi Michat.
"Sehingga beberapa laki-laki menghubungi dan akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri," tuturnya.