Satu Kursi Kosong Selama Enam Bulan, DPRD Kabupaten Bandung Diminta Segera Ajukan PAW ke KPU

- 29 Januari 2022, 12:09 WIB
Ketua Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz,  mempertanyakan alasan DPRD Kabupaten Bandung yang belum mengajukan PAW terhadap satu kursi anggota yang kosong.
Ketua Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz, mempertanyakan alasan DPRD Kabupaten Bandung yang belum mengajukan PAW terhadap satu kursi anggota yang kosong. /Rustandi/Jurnal Soreang

GALAJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung diminta segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk satu kursi anggota legislatif yang sebelumnya diisi oleh mendiang Neneng Hadiani.

Selama sekitar enam bulan, kursi yang ditinggalkan Neneng dari Fraksi Partai Golkar dibiarkan kosong.

Hingga saat ini pihak DPRD belum mengajukan PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Azis mengatakan, seharusnya setelah Neneng wafat DPRD mengajukan PAW kepada KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW).

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persikabo, 9 Pemain Persib Positif Covid-19 Saat Ini Mereka Dikarantina dan Tanpa Gejala

"Padahal proses pengajuan PAW melalui SIMPAW tidaklah rumit, bahkan waktu yang dibutuhkan juga tidak lama," kata Dadang, di Soreang, Sabtu 29 Januari 2022.

Dalam hal ini, terang Dadang, terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi dengan cara, pertama berkoordinasi dengan partai politik, kedua koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis, selanjutnya koordinasi dengan lembaga terkait.

"Setelah itu, proses selanjutnya adalah verifikasi dokumen juga klarifikasi yang dilakukan selama lima hari kerja sejak diterima surat dari DPRD," terangnya.

Dadang melanjutkan, KPU akan membuat surat kepada DPRD yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pergantian anggota DPRD.

Baca Juga: Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Aa Umbara Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

"Artinya kalau melihat prosedur mekanisme di atas, proses PAW ini tidak akan memakan waktu lama dan berbelit. Namun, sampai sekarang KPU mengaku belum menerima pengajuan PAW," jelasnya.

Sekretaris AMPI Kabupaten Bandung itu menilai, proses PAW tersebut terkesan bernuansa politis karena sudah enam bulan sejak Neneng meninggal dunia tidak juga diproses oleh DPRD Kabupaten Bandung.

"Sepertinya pada proses PAW saat ini sarat nuansa politis yang kental, ada kepentingan personal melebihi kepentingan partai sebagai organisasi dan keutuhan anggota dewan sebagai kesatuan keutuhan fraksi," ujarnya.

Dadang melanjutkan, merunut pada paraturan perundangan yang berlaku, bahwa calon PAW untuk mengganti Neneng Hadiani yang wafat adalah peraih suara terbanyak berikutnya hasil Pileg 2019 yakni Asep Ikhsan.

Baca Juga: Persib Incar Kemenangan Lawan Persikabo, Robert Albers: Terpenting Saat Ini Tetap di Jalur Juara

"Kalaupun ada persepsi lain, misalnya yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, maka harus dibuktikan dengan data dan fakta yang jelas," katanya.

Dadang melanjutkan, dengan keterlambatan proses PAW, terdapat sejumlah kerugian yang didapat baik oleh DPRD maupun Partai Golkar.

"Program tidak bisa maksimal, aspirasi menjadi tersendat, juga saat terjadi paripurna yang memerlukan voting, kekuatan fraksi jadi berkurang," bebernya.

Dadang berharap PAW bisa segera diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas dan kaidah hukum yang berlaku, hingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah