Palsukan dan Jual Pakaian Brand Lokal Ternama, Warga Tasik Diseret ke Meja Hijau

- 8 Februari 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /Pixabay/qimono/

GALAJABAR - Seorang warga tasikmalaya, Agus Setiawan (39) diseret ke meja hijau karena memalsukan dan menjual pakaian merek lokal.

Agus mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 8 Februari 2022.

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Agus didakwa membuat pakaian merek Cardinal palsu dan menjualnya secara online.

Dalam dakwaan jaksa, Agus dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," tutur JPU Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Suara Gemuruh Muncul Diduga Dari Gunung Guntur, Ini Penjelasan BPBD Garut

JPU menerangkan, Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya.

Logo itu didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin print.

"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo dipress di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas. Kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," terang JPU.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x