Dalam Dua Pekan Polresta Bandung Ungkap Belasan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- 21 Februari 2022, 19:05 WIB
Sebanyak 14 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung.
Sebanyak 14 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR - Sebanyak 14 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung diringkus oleh jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berjumlah 14 orang itu dilakukan oleh Satresnorkoba dalam kurun waktu selama dua pekan.

"Selama dua minggu ini Satresnarkoba mengungkap 13 laporan polisi di 13 TKP berbeda, dengan jumlah tersangka 14 orang," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Pimpinan MPR Juga Menolak JHT Cair 56 Tahun, Akankah Pemerintah Cabut Permenaker 2/2022?

Kapolresta mengatakan, modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika para tersangka ini rata-rata melalui media sosial (Medsos).

"Mereka berkomunikasi melalui medsos, kemudian bertransaksi dan akan menjual kepada orang lain serta mengkonsumsi untuk dirinya sendiri," ujarnya.

Kusworo menyebut, berdasarkan informasi dari para tersangka, para pelanggannya bervariasi sesuai permintaan. Ada yang konsumennya pegawai swasta atau buruh.

"Latar belakang 14 tersangka tersebut adalah pegawai swasta, karyawan dan buruh. Dengan rata-rata usia kisaran mulai dari 21 tahun sampai 53 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Positif Covid-19, Justin Bieber Tunda Konser di Las Vegas

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x