Dijanjikan Dapat Nilai Besar, Tiga Pelajar SD Jadi Korban Pencabulan Gurunya di Subang

- 2 Maret 2022, 23:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /Pxhere

Akibat perbuatannya guru berstatus ASN itu kini ditahan di Mapolres Subang.

"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolres Subang.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x