50 Persen Angkutan Kota di KBB Bodong, Ternyata Ini Penyebabnya

- 24 Maret 2022, 18:18 WIB
Ketua DPC Organda KBB Asep Dedi Setiawan pada acara Sosialisasi Trayek se-KBB di Batujajar, Kamis 24 Maret 2022.
Ketua DPC Organda KBB Asep Dedi Setiawan pada acara Sosialisasi Trayek se-KBB di Batujajar, Kamis 24 Maret 2022. /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Fakta mengejutkan diungkap DPC Organda Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata dari sekitar 8.000 unit kendaraan angkutan kota (Angkot) di KBB hampir setengahnya bodong alias tidak memiliki izin.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Organda KBB Asep Dedi Setiawan di sela-sela acara Sosialisasi Trayek se-KBB di Batujajar, Kamis 24 Maret 2022.

Kegiatan itu dihadiri Kabid Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) KBB Eman Sulaeman beserta peiabat lainnya, serta jajaran pengurus Organda dan para awak angkot.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Terus Bergulir, Sudah 54 Saksi Dimintai Keterangan

"Di Bandung Barat, perpanjangan izin bagi angkutan umum hanya berlaku bagi kendaraan yang umurnya di atas tahun 2007. Bagi kendaraan yang tahun produksinya di bawah 2007, izin trayek nya tidak dikeluarkan," kata Asep Dedi.

Sementara bagi pemilik dan pengemudi, angkot itulah sebagai lahan mata pencarian. Sehingga tetap dioperasikan meski izin trayeknya sudah habis.

Kebijakan itulah, lanjut Asep Dedi yang membuat jumlah angkot bodong di KBB banyak. Bahkan, kebijakan itu pula yang membuat menurunnya pendapatan dari sektor perizinan trayek menurun.

Baca Juga: Dilematis! Putin Ingin Hadir di KTT G20  Bali , Namun Negara Barat Keberatan

"Angkot yang izinnya tidak diperpanjang secara otomatis tidak berkonstribusi bagi pendapatan daerah. Padahal sebagian besar angkot di KBB tahun pembuatannya di bawah 2007," ujarnya.

Kerugian lainnya, angkot bodong tidak tercover asuransi kecelakaan. Sehingga, baik sopir maupun penumpang ketika mengalami kecelakaan lalu lintas tak akan mendapat santunan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah