Kasus Doni Salmanan Terus Bergulir, Sudah 54 Saksi Dimintai Keterangan

- 24 Maret 2022, 18:09 WIB
Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers.
Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers. /Tangkap layar YouTube.com/Intens Investigasi/

GALAJABAR - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini sudah 54 saksi  dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Pria asal Soreang, Kabupaten Bandung ini menjadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli siber security," ungkap Ramadhan dikutip Galajabar dari PMJ News,  Kamis  24 Maret 2022.

Baca Juga: Dilematis! Putin Ingin Hadir di KTT G20  Bali , Namun Negara Barat Keberatan

 

Ia menegaskan pihaknya masih terus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait dalam rangka tracing aset dari Doni Salmanan.

"Penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," tukasnya.

Doni Muhammad Taufik alis Doni Salmanan  resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Quotex. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Juragan 99 Pernah Hadiahi Tower Untuk Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Langsung Bilang Begini

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x