Pengaruh Minuman Keras, Seorang Pria di Baleendah Tega Perkosa Istri Temannya Sendiri

- 4 April 2022, 18:48 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan kepada tersangka pemerkosaan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 4 April 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan kepada tersangka pemerkosaan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 4 April 2022. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR - Akibat pengaruh minuman keras (miras), YJP tega memerkosa istri temannya sendiri di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 lalu sekira pukul 20.00 WIB.

"Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum minuman keras di lantai dua rumah korban," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Polresta Bandung Percepat Capaian Vaksinasi Booster di Bulan Ramadhan, Jamaah Tarawih jadi Sasaran

Setelah meminum miras, tersangka YJP pergi ke lantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet. Pada saat itu tersangka melihat korban sedang memainkan handpone.

Dari situ muncul pikiran kotor tersangka dan ada keinginan untuk menyetubuhi korban.

"Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa. Setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah," ujarnya.

Suami korban pun merasa heran karena tersangka tidak kembali ke atas. Bahkan ia pun tidak melihat istrinya.

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2022 Berisi Tentang 6 Amalan Sunnah yang Ditinggalkan Saat Ramadhan Tiba

"Saat korban tidak ada, suami korban mencari ke rumah saudaranya namun tidak ada. Saat kembali ke rumah, ia melihat korban menangis dan mengaku telah diperkosa oleh tersangka YJP," ungkap Kusworo.

Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkannya ke Polsek Baleendah.

"Setelah anggota Polsek Baleendah datang dan mempunyai bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka YJP dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah