Baca Juga: Pelaku Cabul di Pangalengan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Alasan SN Melakukan Aksi Bejatnya
"Ketika korban bertanya kepada orang yang sedang berkumpul tiba-tiba korban di pukuli oleh para pelaku secara bertubi-tubi," ujarnya.
Kejadian tersebut akhirnya viral di media sosial. Dimana dalam rekaman CCTV terlihat salah satu dari pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah batu yang berukuran cukup besar.
"Batu yang dipukulkan salah seorang pelaku mengenai punggung korban, sehingga korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian tangan dan sikut sebelah kiri, serta luka lecet cukup besar di bagian punggung bekas hantaman batu," terangnya.
Dengan viralnya video penganiayaan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil empat dari delapan yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka yang rata-rata masih di bawah umur ini berhasil kami amankan, sedangkan tiga orang masih DPO, karena para tersangka masih di bawah umur maka tidak bisa kami hadirkan dalam gelar perkara," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.***