GALAJABAR - Sebanyak 3 tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) disetujui Gubernur dan DPRD Jawa Barat. Ketiga CDPOB tersebut adalah Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Persetujuan itu ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar dalam rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis kemarin.
Dengan telah dipenuhinya syarat administrasi di tingkat provinsi, langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.
Baca Juga: Menjual Saham Tesla Rp4 Miliar Dolar, Elon Musk Sebut Tak Ada Lagi Rencana Penjualan Setelah Ini
"Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Jumat, 29 April 2022.
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengemukakan, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.
"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," ucapnya.
Baca Juga: Menjual Saham Tesla Rp4 Miliar Dolar, Elon Musk Sebut Tak Ada Lagi Rencana Penjualan Setelah Ini
Tugas dari tim independen ini, kata Kang Emil, mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter. Antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Seperti diketahui saat ini pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.