Sebarkan Video Persetubuhan dengan Mantan Kekasih, Sopir Truk di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

- 18 Mei 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /ANTARA FOTO/

"Korban ingin hubungannya dengan pelaku disudahi. Namun pelaku tidak terima dan mengancam dan tetap ingin melanjutkan hubungan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun. "Kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Terbantu Program Latihan, Victor Igbonefo Siap Kembali Tingkatkan Kebugaran

Sementara itu, tersangka Y mengaku sudah satu tahun pacaran dengan korban. Bahkan keduanya sudah melangsungkan tunangan pada Mei 2021.

Tersangka mengaku, sakit hati karena tunangannya tersebut memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial. 

"Saya sakit hati karena pacar minta putus dan sering memasang status laki-laki lain. Sudah lima kali berhubungan badan dilakukan di rumah saya, juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat di video dan disebarkan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah