Sebarkan Video Persetubuhan dengan Mantan Kekasih, Sopir Truk di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

- 18 Mei 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /ANTARA FOTO/

GALAJABAR - Seorang sopir truk berinisial Y (20) di Kabupaten Tasikmalaya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya, setelah menyebarkan video persetubuhan dirinya dengan mantan kekasihnya.

Tersangka Y memutuskan menyebarkan video asusila tersebut karena sakit hati setelah putus dengan kekasihnya, yang masih berusia di bawah umur.

"Pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan di kediamannya. Ia menyetubuhi kekasihnya dengan iming-iming akan dinikahi," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner di kantornya, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra Gala Dinner Bareng Miyabi dengan Tiket Rp 15 Juta

Josner mengatakan, tersangka dengan korban menjalin hubungan beda usia. Korban merupakan pelajar dan baru duduk di bangku kelas 3 SMP. Namun keduanya tinggal di satu desa yang sama.

Tersangka melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan menikahi korban dan awalnya atas suka sama suka. Ironisnya, aksi persetubuhan keduanya justru disebarkan pelaku melalui media sosial.

Dari pengakuan, korban disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku yang masih berdekatan.

Baca Juga: Penggemar Ikatan Cinta Terus ‘Teror’ Sutradara Kapan Aldebaran Kembali Syuting

Video yang berhasil direkam pelaku ini, kata Josner, saat keduanya berhubungan. Di tengah perjalanan terjadi cekcok karena ada permasalahan.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x