GALAJABAR - Seorang pria di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditetapkan menjadi tersangka setelah memberikan keterangan palsu ke Polsek Ciparay.
Tersangka berinisial AFT itu sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan hingga motornya raib.
Padahal, sesuai hasil penelusuran dan penyelidikan polisi, yang bersangkutan ternyata bukan korban begal, melainkan sengaja mengadaikan motornya karena terlikir utang akibat judi online.
Baca Juga: Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Senin 6 Juni 2022 Turun Lagi, Cek Update Harganya di Sini
Hal tersbeut terungkap saat gelar perkara di Mapolsek Ciparay, Senin 6 Juni 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat AFT pulang membeli voucher dari daerah Jalan Sapan Sumbersari Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
"Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher, dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang AFT hingga jatuh," kata Kusworo.
Setelah adanya kejadian tersebut, Polsek Ciparay langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista di Soreang.