Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 14:49 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna./Lucky M Lukman/dok GalaJabar
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna./Lucky M Lukman/dok GalaJabar /

GALAJABAR - Dinilai terbukti bersalah telah memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam persidangan hari ini, Senin, 10 April 2023. Selain hukuman badan, Ajay juga didenda Rp 200 juta.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Karawang dan Bekasi, Hari Ini

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Keberangkatan 14-17 April 2023, Ini Syaratnya

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, membacakan amar putusannya.

Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait dakwaan suap penyidik KPK.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Senin 10 April 2023, Akan Ada Bioskop Trans TV Film Angel Has Fallen

Selain itu, ia juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Wagub Uu Minta Istri Dorong Suaminya Jangan Malas Masalan Meski di Bulan Puasa

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023 akan Mengalami Peningkatan, Inilah yang akan Dilakukan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Ajay didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah